Kantor Pajak KPP Tamansari Mengusir Wajib Pajak yang Diundang Resmi 

Jakarta, konteks360.com Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari ,pada hari Selasa ,24 Oktober 2023, pada pukul 10.00 WIB,telah mengusir seorang Konsultan Pajak ( Bpk F), selaku kuasa dari Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Bpk F datang ke KPP tersebut atas undangan pihak KPP, untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas WP klien Bpk. F. Bpk F selaku kuasa WP telah menerima persetujuan WP untuk menggunakan kasus perpajakan WP tersebut sebagai studi kasus yang boleh dipergunakan untuk edukasi WP-WP lain yang mengalami pemeriksaan pajak,

Bpk F yang kebetulan adalah juga merupakan youtuber pemilik  kandi tempat umum atau fasilitas publik secara terbuka , terlebih lagi dengan keinginan sendiri oleh Wajib Pajaal “Pajak Smart” yang kerapkali memberikan edukasi kepada masyarakat awam mengenai tatacara perpajakan yang biasanya membingungkan bagi khalayak pada umumnya. Menurut Bpk F merekam k, adalah tidak melanggar peraturan manapun, maka Bpk F berniat menyiarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan perpajakan itu secara live di medsos.

Hal ini dikarenakan Bpk. F mencurigai KPP tersebut telah dijalankan oleh Oknum-Oknum pejabat Pajak yang diduga berperilaku buruk, terbukti dari chatting yang tidak dibalas, proses pemerikaan pajak yang tiba-tiba dan super terburu2, tidak ada proses pembahasan awal ataupun pembahasan tengah, tetapi tiba-tiba sudah keluar hasil pemeriksaan secara sepihak.

Rupanya Pihak KPP telah mempersiapkan diri sebelumnya, karena sudah “memantau dan mengetahui” bahwa acara tersebut akan disiarkan secara live, Bpk F selaku Kuasa WP resmi, dilarang oleh pihak KPP memasuki Pagar kantor pajak yang merupakan fasilitas publik , lebih anehnya tindakan kesewenang-wenangan ini dilakukan oleh para Satpam, sedangkan Kepala Kantor KPP sebagai penanggungjawab kantor, tidak mau turun dari gedung tersebut untuk menemui dan menjelaskan dasar aturan yang dimaksudkan.

Liputan kejadian tsb dapat disimak secara lengkapnya di tautan dibawah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=S_h9Z5kh40c

Padahal, dalam kesempatan terpisah, Presiden RI, Joko Widodo pernah menghimbau warga negara yang baik berhak bahkan wajib untuk melaporkan Potensi maladministrasi dalam layanan publik yang dialami masyarakat . Hal ini juga sejalan dengan UU no 37 tahun 2008 mengenai Ombudsman Republik Indonesia. Artikel yang dimaksudkan adalah sbb:

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–lapor-ke-ombudsman-ri-sebagai-cara-tepat-mengkritik-pemerintah-

Dengan kata lain, Presiden Jokowi sebenarnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik, dimana semua institusi negara juga diharapkan lebih terbuka terhadap segala macam kritik dan menjadikannya sebagai landasan untuk lebih memajukan pelayanan terhadap masyarakat di masa depan. Institusi yang anti kritik tentunya menghambat kemajuan dan tidak sejalan dengan harapan presiden tersebut.

See also  Waspadai Potensi Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2024

Akan tetapi, setelah kejadian pengusiran tersebut, berkebalikan dengan harapan Presiden RI , Joko Widodo, agar intansi pemerintah terbuka atas kritik untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik, dalam hal ini , KPP Pratama Jakarta Tamansari, bahkan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai institusi perpajakan pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tampaknya belum mau mengakhiri kejadian tsb begitu saja.

Sebagai seorang youtuber, Bpk F seperti biasa rajin memposting video-video edukasi perpajakan, namun setelah kejadian pengusiran tsb, kanal ini sepertinya mendapatkan atensi lebih dari pihak DJP sehingga menjadi sering dibanjiri oleh komentar-komentar negatif yang bahkan intimidatif oleh Oknum buzzer-buzzer yang disinyalir bahkan baru membuat akun palsu beberapa jam saja sebelum membuat komentar yang bernada memojokan tsb.

Akun-akun anonim tsb sampai sekarang belum diketahui identitasnya , namun seolah-olah ada pihak yang marah dengan postingan video-video dalam kanal tsb dan seperti mengiginkan kanal youtube Bpk F mendapatkan gangguan yang signifikan. Apalagi bila saat itu video yang diunggah bernada kritikan kepada pihak DJP. Komentar-komentar tsb bahkan menggunakan kata-kata kasar maupun halus mengancam, membawa isu SARA, menyeret beberapa nama seperti Kakanwil Jakarta Barat,IKPI,DJP,dll. Berikut adalah beberapa cuplikan komentar-komentar tsb:

Setelah itu pihak DJP menyurati Ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia),untuk menertibkan anggota nya (yaitu Bpk F) karena dugaan melanggar kode etik. Menurut Bpk F ,hal ini adalah janggal, karena surat itu dialamatkan kepada Ketua IKPI bukan kepada bagian divisi kode etik IKPI, sehingga menyiratkan bahwa kekuasaan DJP yang begitu besar sedang menekan IKPI, sehingga IKPI pun harus tunduk kepada DJP.

Padahal , profesi konsultan pajak sejatinya adalah seseorang yang membantu klien nya supaya melakukan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai dengan peraturan , berarti pihak Asosiasi Konsultan Pajak harusnya berdiri di pihak klien. Apakah jadinya bila ternyata konsultan yang dipercaya klien, ternyata berdiri di pihak fiskus (petugas pajak).

Bagaimana bila fiskus sedang ditugaskan untuk memeriksa klien tsb. Pemeriksaan yang objektif seharusnya tidak menjadi masalah bagi kedua belah pihak, namun sudah merupakan rahasia umum bahwa faktanya di lapangan kerapkali saat pemeriksaan , subjektifitas ,target penerimaan pajak, aturan ambigu (pasal karet), dan otoritas seorang fiskus yang hampir tidak terbatas, bisa saja membuat fiskus mencari-cari kesalahan seorang WP.

See also  Lagi, Tempat Ibadah Digeruduk Massa Ormas di Depok

Selain itu Bpk F pun tidak diperkenankan untuk mendapatkan salinan surat pengaduan resmi dari DJP kepada Ketua IKPI tsb. Saat ini IKPI , walaupun belum mengambil keputusan apapun, kelihatannya sedang mempertimbangkan untuk mencabut lisensi atau memberikan sanksi yang sangat berat kepada Bpk F anggotanya ini.

Untuk liputan persidangan IKPI kepada Bpk F bisa dilihat di tautan di bawah ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1LzvN6nN0K8

Drama ini masih belum berakhir disitu saja, pihak DJP tampaknya belum puas apabila Bpk F hanya diberikan sangsi atau hanya dicabut saja lisensinya. Mungkin hal ini dirasakan tidak akan membuat efek jera yang cukup, sehingga ke depannya akan lebih banyak masyarakat awam berani macam-macam mengusik DJP bila dirasa sangsi yang diberikan terlalu ringan.

Maka bila tadi Bpk F yang ditargetkan, sekarang klien Bpk F lah yang menjadi sasaran. Beberapa waktu setelah peristiwa pengusiran di gerbang pagar KPP Tamansari, terbitlah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada klien Bpk F tsb, yang menurut Bpk F penerbitannya tidak dilakukan dengan prosedur yang benar.

Biasanya apabila ada seorang WP yang sudah terbukti peredaran brutonya melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam setahun, barulah DJP akan menerbitkan SPPKP tersebut. Akan tetapi dalam kasus ini, SPPKP diterbitkan sepihak tanpa mengikuti prosedur seharusnya,  tanpa adanya data yang diminta dari WP, bahkan tanpa pengujian apapun alias tanpa dasar apapun, secara tiba-tiba keluarlah surat SPPKP tsb yang diduga mungkin didasarkan ketidaksukaan belaka ataupun subjektifitas dari fiskus ataupun aksi balas dendam DJP yang menyeluruh mengepung Bpk F sekaligus.

Berikut adalah cuplikan SPPKP tsb:

SPPKP ini terdengarnya adalah sesuatu yang ringan ,yaitu hanya sepucuk surat biasa, namun kenyataannya SPPKP tersebut adalah surat yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Dengan terbitnya SPPKP Jabatan tsb, Wajib Pajak dipaksa harus menjadi PKP (pengusaha kena pajak), dimana semua kegiatan penjualan WP tsb harus dipungut PPN sebesar 11 persen menurut aturan saat ini.

Misalkan WP tersebut menjual rumah pribadinya senilai 1Miliar, maka berpotensi WP tersebut wajib memungut PPN sebesar 110 juta Rupiah kepada pembelinya, hal ini tentunya membuat kesepakatan akan berpotensi gagal. Dimanakah akan ada konsumen yang bersedia membayar lebih 11persen (tahun 2024 akan menjadi 12 persen) dari kesepakatan yang terjadi. Maka dari itu ,biasanya ,seorang yang dipaksa menjadi PKP tersebut akan terpaksa membayarkan atau menanggung sendiri PPN nya tersebut, alias menjual 1miliar kena potong PPH 2,5persen lalu kena potong lagi PPN 11 persen sehingga uang yang diterimanya paling hanya berkisar 800juta an saja. Hal ini juga berlaku untuk semua penjualan apapun sampai menjual mobil, bahkan HP bekas sekalipun,dll .

See also  Praja IPDN Makassar Diajak Berinovasi Dalami Isu Kebijakan Publik

Dan sekali SPPKP ini dikeluarkan,untuk mencabutnya lagi bukanlah suatu perkara yang mudah, melainkan memerlukan usaha yang besar, melalui pemeriksaan kembali,dan memakan waktu yang lama hingga beberapa bulan, sehingga SPPKP atau pemaksaan PKP ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kebanyakan WP pada umumnya.

Sampai saat artikel ini ditulis, belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak. Artikel ini ditulis berdasarkan pengamatan dari kanal “Pajak Smart”, sedangkan informasi pembandingnya dari pihak DJP belum diketahui karena informasi dari pihak DJP seringkali tidak disiarkan bagi khalayak ramai pada umumnya.

Pada akhirnya, apakah Bpk F terbukti betul? Selama ini memang reputasi instistusi negara yang satu ini yakni DJP dirasakan kurang bagus bagi banyak pihak, karena seringnya media yang menceritakan bahwa demi memenuhi target pajak , DJP seringkali terkesan kejam dan tebang pilih hanya ke kelompok tertentu sehingga tidaklah asing di telinga kita terdengar istilah “Berburu di kebun binatang” atau “Memancing di Aquarium”, dimana hanya WP taat lah yang dikejar pajaknya, sedangkan yang belum pernah bayar dan tidak ada datanya kurang dikejar, apalagi konon bila memiliki “backing”.

Apakah nantinya DJP terbukti  sewenang-wenang sampai melanggar aturan yang ada karena kekuasaannya yang terlalu besar, atau malah sebaliknya, biarlah nanti waktu yang menjawabnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *